Adat Bali yang begitu komplek dan luas sebagai panutan masyarakat Bali bisa menjadi kesalah pahaman dan menjurus ke hal hal yang jauh dari konsep kehidupan bermasyarakat dengan istilah Menyame Braye. Contoh kecil dimana adat itu masih digunakan sampai sekarang adalah Tajen ( Sabung ayam ). Memang diakui tajen ini adalah salah satu peninggalan leluhur yang biasa disebut dengan Upacara Tabuh Rah. Tapi sebenarnya sekarang samakah Tajen dengan Tabuh Rah maka saya disini akan membahasnya sedikit agar para generasi muda berikutnya tidak menjadi salah paham dan diartikan negatif oleh orang dauh tukad.
TABUH RAH TIDAK SAMA DENGAN TAJEN
Tabuh Rah adalah bagian dari upacara
agama khususnya dalam upacara pecaruan. Tajen adalah adu ayam bertujuan
judi dan pertaruhan.
Mengenai Tabuh Rah, sudah diatur dalam
Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-aspek Agama Hindu hasil seminar PHDI
tahun 1976 di Denpasar. Sumber sastra Tabuh Rah adalah: Lontar
Siwatattwapurana dan Yadnyaprakerti.
Pelaksanaan Tabuh Rah adalah upakara
(banten) diiringi puja mantra yang dilengkapi dengan taburan darah
binatang korban antara lain ayam, itik, babi, kerbau di mana darahnya
keluar dari di sambleh atau perang sata, dilanjutkan dengan mengadu
kemiri, telor, kelapa.
Perang sata (adu ayam) dalam Tabuh Rah
hanya dilaksanakan tiga ronde (telung perahatan) di tempat melaksanakan
upacara agama, dapat menggunakan toh (taruhan) tetapi hasil kemenangan
taruhan itu dihaturkan seluruhnya sebagai dana punia kepada Sang
Yajamana.
Adu ayam yang pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak dapat disebut sebagai Tabuh Rah.
Maka Tajen otentik menjadi judi, karena dalam Hindu, Judi dilarang berdasarkan Kitab
suci Manawa Dharmasastra Buku IX (Atha Nawano dhyayah) sloka 221, 222,
223, 224, 225, 226, 227, dan 228 dengan jelas menyebutkan adanya
larangan itu.Sloka 223 membedakan antara perjudian
dengan pertaruhan. Bila objeknya benda-benda tak berjiwa disebut
perjudian, sedangkan bila objeknya mahluk hidup disebut pertaruhan. Benda tak berjiwa misalnya uang, mobil,
tanah, rumah, dsb. Mahluk hidup misalnya binatang peliharaan, manusia,
bahkan istri sendiri seperti yang dilakukan oleh Panca Pandawa dalam
ephos Bharatha Yuda ketika Dewi Drupadi dijadikan objek pertaruhan
melawan Korawa.
Sehingga Tajen adalah salah satu contoh penyimpangan yang diadat adatkan yang sangat merugikan kita(Hindu) khususnya warga Bali, dengan akibat dan dampak segnifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat Hindu Bali sekarang.
Generasi Muda yang saya banggakan untuk itu saya memulai tentang kenapa saya mengambil judul Adat Dapat Menyesatkan Tanpa Dasar Kitab Suci Weda yang saya dapatkan dari salah satu sumber tertulis Di Bali Post yang mungkin bisa menjadi intropeksi diri adat serta awig awig adat untuk dibenahi sesuai dengan konsep Nyame Braye kita.
saryasca kasca kudrstayah
sarvasta nisphalah pretya
tamo nistha hitah smrtah
(Manawa Dharmasastra XII,95).
Maksudnya:
Adat istiadat yang tidak berdasarkan kitab suci Veda (Sruti dan Smrti)
yang disebut kudrsta tidak akan memberikan pahala mulia karena
didasarkan pada kegelapan (guna tamas).
MENGAMALKAN ajaran
suci Veda memang harus diadatkan atau dijadikan kebiasaan sehari-hari.
Kebiasaan-kebiasaan hidup ajakan untuk mentradisikan ajaran Veda ini
dinyatakan oleh Sarasamuscaya 260 dengan istilah Vedaabhyasa — artinya
tradisikanlah ajaran Veda tersebut.
Veda itu sabda suci
Tuhan, tradisi itu dibuat oleh manusia. Veda itu kebenaran yang kekal
abadi atau sanatana dharma, sedangkan penerapannya oleh manusia
bersifat nutana yang artinya terus menerus diremajakan dalam metode
penerapannya sehingga dapat mengikuti perkembangan zaman. Dalam adat
itu harus terus menerus ada proses nutana.
Mengendalikan
dinamika adat tidaklah gampang. Karena itu, dalam melakukan perubahan,
adat itu harus terus menerus mendapatkan tuntunan dari Hyang Widhi
Wasa. Hal inilah yang menyebabkan Mpu Kuturan menganjurkan cara di
setiap Desa Pakraman didirikan pemujaan Sang Hyang Widhi Wasa dalam
manifestasinya sebagai Sang Hyang Tri Murti. Pemujaan itu untuk
menuntun agar umat Hindu di Desa Pakraman menjadikan ajaran tri kona
itu sebagai dasar mengendalikan dinamika adat istiadat.
Ajaran
tn kona adalah atpati (kreatif menciptakan Sesuatu yang sepatutnya
thciptakan), shiti (berupaya untuk memelihara dan melindungi sesuatu
yang sepatutnya dipelihara dan dilindungi) dan pralina artinya berusaha
keras untuk menghilangkan sesuatu yang sudah usang dan amat menjadi
penglialang tegaknya dharma. Ajaran tri kona inilah yang memelihara
dinamika adat-istiadat Hindu agar nutana itu menjaga sanatana dharma.
Artinya, dinamika adat istiadat itu justru untuk menguatkan pengamalan
ajaràn suci Veda.
Karena itu, dinamika adat itu hendaknya
dikendalikan dengan sikap yang didasarkan pada pemahaman kitab suci
yang benar. Tujuan mengadatkan ajaran suci itu agar ajaran suci itu
langgeng (sanatana dharma) menjadi landasan hidup dan kehidupan di bumi
ini. Hidup ini adalah proses perubahan yang terus menerus, karena itu
penerapannya pun harus .terus diproses dengan konsep tri kona.
Dalam
kasus adat umat Hindu di Bali, banyak hal yang seharusnya dikerjakan
oleh berbagai pihak. Masih banyak adat-istiadat yang belum diproses
secara sadar dengan baik dan benar bendasarkan konsep sanatana dharma,
nutana dan tri kona. Misalnya menyangkut kedudukan wanita, masih banyak
adat yang tidak mendudukkan wanita setara dengan kaum pria. Umumnya,
dalam adat di kalangan umat Hindu di Bali wanita tidak boleh menjadi
akhli waris.
Pun soal kesalahpahaman tentang konsep
wangsa. Wangsa adalah sistem sosial umat Hindu berdasarkan keturunan
untuk menguatkan bhakti pada leluhur (dewa pitara). Konsep wangsa bukan
untuk menentukan tinggi rendahnya harkat dan martabat wangsa itu.
Dalam setiap wangsa ada yang berprofesi sebagai brahmana, sebagai
ksatriya, vaisya dan sudra. Tinggi rendahnya harkat dan martabat
seseorang ditentukan oleh perbuatannya (vrtam eva itu karanam), bukan
oleh wangsa-nya maupun varna-nya.
Pun setiap varna
berasal dari berbagai wangsa. Umat Hindu yang menjadi pandita berasal
dari berbagai wangsa atau keturunan. Pada kenyataannya, orang yang sama
keturunannya tidak sama profesi atau vanna-nya. Ma yang menjadi
pandita, dosen, ada pengusaha, jadi birokrat, petani, buruh, dan
seterusnya.
Pada kenyataannya, antara satu profesi dan
profesi yang lainnya saling membutuhkan secara sinergis. Brahmana varna
membutuhkan adanya ksatriya varna. Demikian juga pada varna-varna yang
lainnya. Hubungan antar-varna dalam konsep catur varna itu adalah
hubungan yang setara dan horizontal. Bukan hubungan vertikal genealogis
seperti pengertian orang pada kasta dewasa ini.
Untuk
tidak mengacaukan kehidupan umat oleh kesalahan dalam menerapkan adat
istiadat itu, hendaknya dikembalikan konsepnya pada konsep wangsa,
varna dan kasta yang ditetapkan sesuai dengan konsepnya yang benar
menurut ketentuan kitab suci. Dengan demikian, semua itu agar
eksistensinya sesuai dengan konsepnya yang benar.
Ada
anggota krama adat yang dianggap bersalah, ketika meninggal dunia,
jenazahnya tidak boleh dikubur. Ada juga pelarangan mengubur karena
sebab-sebab lain. Adat ini perlu direnungkan kembali agar tidak semakin
jauh dari konsep ajaran pustaka suci. Menurut Lontar Gayatri, atma
atau roh orang yang meninggal disebut preta. Selama ia belum di-aben,
sang preta dikuasai oleh sedahan setra di kuburan.
Sementara
kalau sudah diaben, atma atau roh itu disebut pitara — sudah boleh
kembali ke rumah asal dan berada di balai gede. Maka setiap Galungan
diaturkan sodahan di balai gede. Kalau sudah diupacarai atma wedana,
Sang Hyang Atma sudah disebut dewa pitara. Menurut Lontar Purwa Bumi
Kamula dan lontar-lontar lainnya, Sang Hyang Atma yang sudah disebut
dewa pitara distanakan dengan upacara dewa pitara pratista atau
ngalinggihang Dewa Hyang di palinggih Kamulan.
Di
palinggih Kamulan inilah stana Sang Hyang Atma menetap, bukan di
kuburan. Kuburan hanya tempat sementara. Karena itu, tidaklah tepat
adat menghukum umat dilarang mengubur. Penggunaan kuburan oleh orang
yang meninggal bersifat tidak permanen. Demikian juga umat Hindu punya
ajaran ”tattwam asi” — wasu dewa kutum bhakam.
Semua
manusia bersaudara. Di Bali juga ada adat “penanjung batu”. Artinya,
orang boleh mengubur di kuburan dimana yang bersangkutan tidak sebagai
krama Desa Adat di Desa Pakraman tersebut dengan cara melakukan tata
cara adat “penanjung batu”. Dengan demikian, umat Hindu yang tidak
sebagai anggota krama di suatu Desa Adat dapat melaksanakan penguburan.
Nah,
adat dalam hal ini menjadi tidak menakutkan. Marilah benahi adat
istiadat yang sudah usang itu dan bangun adat yang berdasarkan kitab
suci. Rahayu...
Dimensi – Balipost Minggu, 24 Januari 2010.
Adat Dapat Menyesatkan
Tanpa Dasar Kitab Suci Oleh : Drs. I Ketut Wiana, M.Ag.
Sumber Referensi :
http://www.parisada.org/index.php?option=com_content&task=view&id=1537&Itemid=79
http://stitidharma.org/judi-dalam-pandangan-hindu/
Om Shanti Shanti Shanti om...



